Informasi Tata Kelola

PT. Anadana Global Multifinance

Piagam Unit Audit Internal

Memegang peran sebagai third line of defense, Audit Internal memastikan bahwa pengendalian Internal di setiap line of defense telah kuat dan matang. Audit Internal terus melakukan inovasi dalam penggunaan metodologi serta tools audit sehingga pelaksanaan audit lebih efektif dan efisien. Perusahaan membentuk Divisi Audit Internal, yakni sebuah Divisi kerja yang menjalankan kegiatan audit internal dan pengendalian internal di lingkungan perusahaan dalam rangka memperkuat pelaksanaan tata kelola perusahaan, terutama dalam mewujudkan aspek tanggung jawab serta akuntabilitas.

Perusahaan membentuk Divisi Audit Internal berdasarkan Piagam Audit Internal yang ditetapkan oleh Direksi dan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. Piagam Internal Audit mencakup visi, misi, struktur dan kedudukan, tugas dan tanggung jawab, wewenang, kode etik, dan ruang lingkup kerja, termasuk standar audit yang merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam rangka menjaga kualitas kinerja auditor internal serta hasil auditnya. Piagam ini disusun dengan merujuk antara lain pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2015 mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Di dalam Pedoman Audit Internal Perusahaan, diatur antara lain:

A

Visi Audit Internal adalah menjadi Audit Internal yang memiliki dedikasi dan profesionalisme tinggi, membantu terciptanya Good Corporate Governance sehingga Perusahaan menjadi institusi pembiayaan terkemuka di Indonesia yang efisien & efektif dan menciptakan nilai-nilai terbaik bagi seluruh Pemangku Kepentingan.

B

Misi Audit Internal yaitu memberikan keyakinan yang independen dan obyektif serta memberikan jasa konsultasi untuk menambah nilai dan meningkatkan kinerja operasional Perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dari proses manejemen resiko, pengendalian dan proses tata kelola Perusahaan.

B

Struktur organisasi dan kedudukan Audit Internal agar Audit Internal dapat melaksanakan tugasnya secara bebas dan obyektif.

Lingkup tugas dan tanggung jawab Divisi Audit Internal yaitu meliputi :

1

Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;

2

Melaksanakan pemeriksaan terhadap jalannya kegiatan operasional sesuai prosedur yang berlaku dan pelaksanaan pengendalian internal;

3

Membuat laporan hasil audit dan menyampaikannya kepada Direksi dan Dewan Komisaris;

4

Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil temuan audit serta menyampaikan saran perbaikan atas penyimpangan atau pelanggaran yang ditemukan;

5

Memberikan rekomendasi perbaikan dan informasi yang independen mengenaikegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;

6

Berkoordinasi dengan Komite Audit dalam penyediaan informasi, dan/atau laporan hasil temuan bersama audit eksternal;

7

Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilaksanakan;

8

Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang diberikan oleh Dewan Direksi