Informasi Tata Kelola

PT. Anadana Global Multifinance

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Perusahaan untuk membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan pemberian rekomendasi atas nominasi dan remunerasi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota komite-komite di tingkat Dewan Komisaris sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Persyaratan Keanggotaan

Komite Nominasi dan Remunerasi berjumlah paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris dengan ketentuan sebagai berikut:

1

Ketua merangkap anggota wajib merupakan Komisaris Independen.

2

Anggota lainnya dapat berasal dari Anggota Dewan Komisaris, Pihak dari luar Perusahaan, atau pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia.

3

Anggota Dewan Komisaris yang menjadiKetua atau Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak diberikan penghasilan tambahan selain penghasilan sebagai Anggota Dewan Komisaris.

4

Jumlah anggota dari pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia tidak boleh melebihi 50% dari total jumlah Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

5

Bukan merupakan Anggota Direksi.

6

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari luar Perusahaan wajib memenuhi syarat:

  • Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham Utama Perusahaan;
  • Memiliki pengalaman terkait Nominasi dan/ atau Remunerasi;
  • Tidak merangkap jabatan sebagai anggota komite lain di Perusahaan;