Informasi Tata Kelola

PT. Anadana Global Multifinance

Komite Pemantau Risiko

Penerapan manajemen risiko yang andal menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam aktivitas perusahaan. Manajemen risiko dapat membantu Perusahaan meminimalkan potensi kerugian, biaya-biaya yang harus dikeluarkan terkait dengan pencapaian rencana bisnis, memaksimalkan peluang, mempertahankan lingkungan kerja yang kondusif, membangun kepercayaan dari investor, meningkatkan shareholder value, meningkatkan tata kelola yang sehat, mengantisipasi perubahan lingkungan yang pesat dan mengintegrasikan strategi Perusahaan.

Dalam menunjang penerapan manajemen risiko, Perusahaan telah membentuk Komite Pemantau Risiko yang bertugas membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan fungsinya terkait pemantauan pelaksanaan manajemen risiko. Peran dan fungsi Komite Pemantau Risiko menjadi sangat strategis untuk membantu dan meningkatkan peran Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan demikian diharapkan peran dan fungsi masing–masing Organ Perusahaan (RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi) dapat lebih terstruktur dan seimbang dalam merealisasikan tujuan Perusahaan.

Komposisi keanggotaan Komite Pemantau Risiko sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Anggota Dewan Komisaris dan/atau Pihak luar Perusahaan. Diketuai oleh Komisaris Independen, dan bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.