Informasi Tata Kelola

PT. Anadana Global Multifinance

Pedoman Tata Kelola

Dalam menjalankan bisnis, Perusahaan berkomitmen memegang teguh dan menerapkan prinsip–prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance–GCG), yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Bertanggung jawab, Independen dan Kewajaran. Kelima prinsip tersebut menjadi landasan bagi Perusahaan dalam setiap aspek usaha dan operasional Perusahaan. Melalui penerapan prinsip GCG secara berkelanjutan, Perusahaan berharap mampu mewujudkan etika bisnis yang bermartabat sesuai dengan visi dan misi Perusahaan.

Berikut ini adalah uraian pelaksanaan prinsip–prinsip GCG dalam praktik proses bisnis yang kami jalankan selama ini:

Transparansi

Transparancy

Prinsip keterbukaan informasi, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai Perusahaan.

Akuntabilitas

Accountability

Transparansi Transparancy Prinsip kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban organ Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif.

Tanggung Jawab

Responsibility

Prinsip kesesuaian dan kepatuhan di dalam pengelolaan Perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.

Independensi

Independence

Prinsip pengelolaan Perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku dan prinsip–prinsip korporasi yang sehat.

Kesetaraan dan Kewajaran

Fairness

Kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundangundangan, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.

Landasan penerapan Tata Kelola Perusahaan di Perusahaan juga telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance tahun 2006, Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas serta merujuk pada Anggaran Dasar Perusahaan.

Penerapan GCG di Perusahaan tidak hanya ditujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada segenap Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan tetapi juga merupakan wujud nyata dari komitmen Perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah dalam setiap layanan yang diberikan. Di sisi lain, melalui penerapan GCG secara konsisten, manajemen senantiasa mengedepankan mekanisme usaha dan bisnis yang sehat dalam membangun Perusahaan.