Informasi Tata Kelola

PT. Anadana Global Multifinance

Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dalam rangka penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau yang biasa disebut Good Corporate Goverenance (GCG) diperlukan adanya aturan pelaksanaan tugas yang terarah dan efektif bagi Dewan Komisaris Perusahaan. Guna membantu dan mengatur pelaksanaan tugas Dewan Komisaris maka Dewan Komisaris Perusahaan menetapkan Pedoman Kerja dan Tata Tertib Dewan Komisaris.

Tata tertib Dewan Komisaris ini dibuat berdasarkan Anggaran Dasar maupun ketentuan yang berlaku, yaitu salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Pembiayaan.

Lingkup tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

1

Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi terkait kepengurusan perusahaan;

2

Mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak;

3

Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Direksi;

4

Melakukan kajian atas pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi;

5

Melakukan pengawasan terhadap implementasi penerapan manajemen risiko;

6

Melakukan pengawasan dan memastikan efektivitas pelaksanaan tata kelola perusahan;

7

Melakukan pemantauan terkait kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8

Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari SKAI, Auditor eksternal, Hasil pemeriksaan OJK dan atau hasil pengawasan otoritas lain.

Pedoman Kerja Dewan Direksi

Dalam rangka penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau yang biasa disebut Good Corporate Goverenance (GCG) diperlukan adanya pedoman pelaksanaan tugas yang terarah dan efektif oleh Direksi Perusahaan. Guna membantu dan mengatur pelaksanaan tugas Direksi maka Direksi menetapkan Pedoman Kerja dan Tata Tertib Direksi.

Tata Tertib Direksi merupakan pedoman bagi Direksi dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya serta yang mengatur antara lain penyelenggaraan rapat dan hubungan dengan Dewan Komisaris. Tata Tertib Direksi dirumuskan berdasarkan pada Anggaran Dasar maupun ketentuan yang berlaku, yaitu salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Pembiayaan

Lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi adalah sebagai berikut :

1

Memimpin dan mengurus perusahaan sesuai kepentingan dan tujuan Perusahaan;

2

Menguasai, memelihara dan mengurus Sumber Daya Perusahaan;

3

Menentukan pencapaian misi dan tujuan perusahaan;

4

Menetapkan dan Menerapkan Manajemen Risiko disemua Lini Perusahaan;

5

Menindaklanjuti temuan audit yang disampaikan oleh SKAI, Auditor Eksternal dan hasil pemeriksaan OJK serta melaporkannya kepada Dewan Komisaris;

6

Menyampaikan berbagai informasi yang perlu mendapat perhatian Dewan Komisaris, antara lain terkait mutasi / promosi / demosi level Manajer kunci (senior), program pengembangan SDM, pertanggungjawaban penerapan manajemen risiko dan performa pemanfaatan teknologi informasi;

7

Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

8

Memperhatikan kepentingan Stakeholder sesuai dengan nilai-nilai etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.