PT. Anadana Global Multifinance
Sebagai Perusahaan penyedia jasa keuangan, Perusahaan telah menerapkan program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan OJK Nomor 39/POJK.05/2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non- Bank yang telah diubah dengan Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Jasa Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.
Program APU-PPT wajib diterapkan oleh seluruh karyawan Perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa keuangan (Konsumen) sebagai upaya untuk melindungi Perusahaan agar tidak dijadikan sebagai sarana atau sasaran kejahatan baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.
Sebagai landasan penerapan program APU-PPT tersebut, Perusahaan telah menyusun Pedoman Penerapan Program APU-PPT sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 39/POJK.05/2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank dan telah disesuaikan dengan peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Tujuan Pedoman Penerapan Program APU-PPT adalah agar Perusahaan mempunyai pedoman baku untuk dapat mengenali profil Pelanggan sehingga dapat mengidentifikasi adanya transaksi yang tidak wajar yang masuk dalam kategori Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, Perusahaan menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (laporan TKM) dan/atau laporan Transaksi Keuangan Tunai (laporan TKT) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menganalisis secara berkala penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan Debitor, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan kerjasama;
Menyusun, melakukan pengkinian, dan mengusulkan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT yang telah disusun untuk mengelola dan memitigasi risiko berdasarkan penilaian risiko yang telah dilakukan, untuk dimintakan pertimbangan dan persetujuan Direksi;
Memastikan adanya sistem yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Debitor;
Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang telah disusun telah sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang meliputi antara lain produk, jasa, dan teknologi di sektor jasa keuangan, kegiatan dan kompleksitas usaha Perusahaan, volume transaksi Perusahaan, dan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme;
Memastikan bahwa formulir yang berkaitan dengan Debitor telah mengakomodasi data yang diperlukan dalam penerapan program APU dan PPT;
Memantau transaksi pembayaran Debitor;
Menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi;
Memastikan pengkinian data dan profil Debitor serta data dan profil transaksi Debitor;
Memastikan bahwa kegiatan usaha yang berisiko tinggi terhadap tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme diidentifikasi secara efektif sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan Perusahaan serta ketentuan perundangundangan yang berlaku;
Memastikan adanya mekanisme komunikasi yang baik dari setiap satuan kerja terkait kepada pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU dan PPT dengan menjaga kerahasiaan informasi dan memperhatikan ketentuan anti tipping-off;
Melakukan pengawasan terkait penerapan program APU dan PPT terhadap satuan kerja terkait;
Memastikan adanya identifikasi area yang berisiko tinggi yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan dan sumber informasi yang memadai;
Menerima, melakukan analisis, dan menyusun laporan TKM dan/atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai yang disampaikan oleh satuan kerja;
Memastikan seluruh kegiatan dalam rangka penerapan program APU dan PPT terlaksana dengan baik; dan
Memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan tentang penerapan program APU dan PPT;